TRIBUNNEWS.COM, BANGKA SELATAN - Motif Riko Tampati (30) alias Kidal, warga Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebarkan video asusila mantan pacarnya, terungkap.
Riko alias Kidal mengaku sakit hati lantaran hubungan asmaranya diputus sepihak oleh sang pacar.
Dia nekat menyebarkan video asusila tersebut dengan harapan mantan kekasihnya, DN bersedia kembali menjalin hubungan dengannya.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Rico nekat menyebarkan video syur tersebut lantaran kesal dan sakit hati usai diputuskan oleh korban.
Baca juga: Heboh Video Syur Shella Trenggalek Berdurasi 2 menit 20 Detik, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
"Pelaku ini merupakan mantan korban DN. Motif pelaku sebar video syur ini agar korban DN bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku," kata AKP Tiyan Talingga di Toboali, Selasa (12/12/2023).
Tiyan menyebut, korban dan mantan pacarnya sudah menjalin hubungan selama sebulan terakhir, namun hubungan mereka pun kandas.
Korban juga sering diminta untuk membuat video tak senonoh dan dikirimkan kepada pelaku.
Jika permintaan itu tak dituruti pelaku kerap mengancam akan melukai korban.
Lantaran tak kuat karena selalu diancam, korban memberanikan diri untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
Bahkan setelah diputuskan, pelaku masih saja melakukan pengancaman.
Kali ini ancamannya berbeda, pelaku akan menyebarkan video syur yang telah dikirim korban beberapa waktu lalu ke media sosial.
"Korban ini keseharian mengurus rumah tangga, sedangkan pelaku pekebun atau petani," jelas Tiyan.
Sebelumnya, video tanpa busana seorang gadis tersebar di media sosial WhatsApp.
Baca juga: Penyebar Konten Video Syur Rebecca Klopper Raup Keuntungan Rp 50 Juta
Penyebar video syur tersebut diketahui bernama Riko Tampati (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 20.55 WIB.
Mulanya korban inisial DN (22) warga Kecamatan Pulau Besar mendapat info setelah dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Setelah masuk ke grup itu dia kaget melihat kiriman sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang mengandung konten pornografi tentang dirinya.
Parahnya lagi yang tergabung di dalam grup WhatsApp itu kebanyakan merupakan anggota keluarganya.
"Korban ini dimasukkan ke dalam grup WhatsApp Viral Lagi oleh pengguna atas nama Kidal. Setelah korban masuk ke dalam grup langsung melihat ada video asusila korban yang berdurasi 1 menit 46 detik. Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidal," kata Tiyan.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Dua hari setelahnya Kamis (23/11/2023), anggota Unit II Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahmanl angsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran video asusila itu.
Anggota langsung melakukan identifikasi terhadap nomor Whats App yang menyebarkan video itu.
Belakangan diketahui nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal yang berdomisili di Desa Sidoharjo.
Anggota langsung menuju ke kediaman pelaku.
"Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo. Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah," jelas Tiyan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.
Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yakni berupa satu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda serta simcard merek IBM3.
"Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi," ucapnya.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Un-dang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran kontenbermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UUITE.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," jelas Tiyan. (u1)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kesal dan Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar