TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan penjara selama 4 tahun kepada dirinya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).
Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada Yana Mulyana apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana
Yana menyatakan sepakat untuk menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.
Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambah dia.
Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk Khairur Rijal, Hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk