Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lima dari 16 saksi ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya remaja berinisial M (15) saat terjadi tawuran antar geng di Sidotopo Wetan, Surabaya.
"Lima tersangka itu masih berusia belasan tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan pemeriksaan 16 saksi tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Pasalnya sebagian besar saksi kerap memberikan keterangan berbelit-belit.
Baca juga: Tawuran Dua Kelompok di Sukabumi, Satu Orang Tewas Dibacok
Kelima tersangka adalah APS (17) dan JLS (18), yang menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam celurit.
Tiga tersangka lainnya adalah GLS (17), MDP (17), PAP (18) pemilik senjata tajamnya.
Tersangka APS dan JLS terancam Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, GLS, MDP, dan PAP dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.
Secara teritorial kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto.
Lantaran membutuhkan penyelidikan yang cukup panjang serta mendalam, sehingga diambil alih oleh Polrestabes Surabaya.
Hasil penyelidikan, tawuran itu ternyata sudah direncanakan.
Lima tersangka adalah anggota geng yang berafiliasi dengan geng AllStar.
Mereka sebenarnya ingin tawuran dengan geng UG di sekitaran makam Rangkah.