Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.
Kronologi Kasus
Jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan ustaz atau guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Guru Korban Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Sampang Mengaku Diintimidasi dan Diancam Dimutasi
"Kasus dugaan pencabulan anak ini dilaporkan, pada Sabtu (9/12/2023) setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," ucap pria yang akrab disapa Edwar saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, Sabtu (9/12/2023).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku berinisial OS yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut.
Guru ngaji tersebut melarikan diri saat warga mendatangi rumahnya.
"Sedang dalam penyelidikan, mencari keberadaan pelaku. Pelaku ini guru ngaji bukan pimpinan Pondok Pesantren," ujarnya.
"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu. Pelaku sedang dalam pengejaran anggota kami," kata Edwar.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada empat orang korban yang sudah melapor.
Namun, ia menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada korban lainnya yang melaporkan.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
"Baru ada empat orang korban yang melapor ke Polres Purwakarta dan kemungkinan korbannya akan bertambah. Rata-rata korban merupakan anak di bawah umur," katanya.
Selain memburu terduga pelaku, Edwar mengatakan, polisi kini masih mengumpulkan kesaksian korban dan bukti kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.