Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM - Ustaz di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) yang dilaporkan telah mencabuli 15 santriwati masih buron.
Opan Sopiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap para santriwatinya sejak2019 hingga 2023.
Para korban yang masih di bawah umur ada yang dicabuli dan dirudapaksa.
Baca juga: Pelajar SMA di Deli Serdang Jadi Korban Pencabulan Pensiunan BUMN, Korban Diancam Pelaku
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penetapan Opan sebagai tersangka itu setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.
"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan Opan Sopandi yang oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," ujar Edwar kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Minggu (17/12/2023).
Dirinya juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.
"Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah di tetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri," ucapnya.
Ketika ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu di Karawang Labrak Tukang Bakso, Dilatarbelakangi Aksi Pencabulan
"Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.
"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.
Kronologi Kasus
Jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan ustaz atau guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Guru Korban Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Sampang Mengaku Diintimidasi dan Diancam Dimutasi
"Kasus dugaan pencabulan anak ini dilaporkan, pada Sabtu (9/12/2023) setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," ucap pria yang akrab disapa Edwar saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, Sabtu (9/12/2023).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku berinisial OS yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut.
Guru ngaji tersebut melarikan diri saat warga mendatangi rumahnya.
"Sedang dalam penyelidikan, mencari keberadaan pelaku. Pelaku ini guru ngaji bukan pimpinan Pondok Pesantren," ujarnya.
"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu. Pelaku sedang dalam pengejaran anggota kami," kata Edwar.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada empat orang korban yang sudah melapor.
Namun, ia menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada korban lainnya yang melaporkan.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
"Baru ada empat orang korban yang melapor ke Polres Purwakarta dan kemungkinan korbannya akan bertambah. Rata-rata korban merupakan anak di bawah umur," katanya.
Selain memburu terduga pelaku, Edwar mengatakan, polisi kini masih mengumpulkan kesaksian korban dan bukti kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Saat ini anggota kami sedang meminta keterangan saksi dan para korban. Posko pengaduan pun telah dibuka," ucap Edwar.
Rumah Tersangka Dilempari Batu
Sejumlah warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merusak sebuah bangunan Pondok Pesantren Miftahul Huda, yang berlokasi di wilayah tersebut.
Aksi ini dipicu karena ulah sang guru mengaji berinisial ON yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Menurut Cucu, salah satu kerabat korban, ia bersama warga lain geram karena pelaku melakukan hal yang tidak terpuji kepada para santri.
"Awalnya ya itu kan muridnya, di masjid ini murid dia, suruh ngaji, kok heran ada peristiwa ini, sama dia (pelaku) malah diperkosa, dicabuli," ujar Cucu kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/12/2023) sore.
Baca juga: 3 Santri di Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Ponpes
Menurut pantauan Tribunjabar.id di lokasi kejadian, kaca rumah yang menjadi pondok pesantren itu rusak setelah dilempari dengan batu oleh massa.
Batu dan tanah pun terlihat berserakan di dalam ruangan yang digunakan para santri untuk mengaji.
Masih kata Cucu, kejadian ini diduga sudah dilakukan sejak lama dan baru diketahui sekarang.
Tak tanggung-tanggung, ia mengatakan, korban yang saat ini sudah mengaku ada 10 orang semuanya berjenis kelamin perempuan.
"(Aksi tidak terpuji) itu dilakukan sejak korban umur kelas 4 SD sampai sekarang sekolah SMP kelas 3," katanya.
Pelaku, yang diketahui berusia sekitar 40 tahun yang berprofesi sebagai guru ngaji di pondok pesantren itu, juga merupakan pemilik ponpes.
Cucu menerangkan, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta dipijit oleh korban."Ustaz itu sudah berkeluarga. Jadi muridnya itu disuruh mijit sama ustaz itu tapi malah diperkosa, disetubuhi," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kejadian ini dan belum bersedia untuk memberikan pernyataan lengkap.
"Anggota masih di perjalanan ke lokasi, belum ada informasi lanjut," ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Kasat Reskrim Polres Purwakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Ustaz Cabul Pondoksalam Purwakarta, Kini Jadi Tersangka dan Masuk DPO