TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengungsi Rohingnya berinisial MA (35) warga negara Myanmar jadi tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia diduga menyelundupkan manusia atau people smuggling terhadap 137 pengungsi Rohingnya yang mendarat di Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (15/12/2023).
MA jadi tersangka setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti yang cukup serta keterangan para saksi.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka: Terancam 15 Tahun Penjara
MA sendiri berasal dari Kamp Pengungsi 1 Blok H-88 Kutupalum, salah satu lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Dari penetapan tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan dua unit Handphone.
“Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara,” kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan tersebut berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana dua diantaranya yakni Muhammad Amin dan AH memisahkan diri dari kelompoknya. Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.
“Dia (Muhammad Amin) dia mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone. Dari handphone tersebut, kemudian pihaknya menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).
AH dan 9 etnis rohingya yang sebelumnya diamankan juga masih dalam proses pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
Dari keterangan para saksi lanjut Fahmi, AH di dalam rombongan imigran yang merupakan warga asli Bangladesh.
Karena hal itu pula lanjut dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga Bangladesh yang ikut menyusup di dalam rombongan imigran yang baru-baru ini telah turun dalam beberapa gelombang di Provinsi Aceh dengan menggunakan modus sebagai Pengungsi Rohingya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa mereka semuanya membayar sejumlah uang dengan variasi antara 100.000 s/d 120.000 taka atau sekitar Rp 14 juta s/d Rp 16,8 juta per orang untuk dapat menaiki kapal, pada saat di kapal akan diabsen oleh MA, apabila belum membayar.
"Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orang tua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MA, Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia, Satu Orang Bayar hingga Rp 17 Juta