TRIBUNNEWS.COM, - Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang ayah yang merupakan pelaku menggergaji jari telunjuk anaknya di rumah Darto di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kuningan, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023).
Pelaku yang bernama Triwanto alias Darto, diketahui kerap menganiaya anak gadisnya yang masih berusia 10 tahun berstatus pelajar SD.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, gergaji kayu yang digunakan Darto untuk menggergaji jari anaknya telah diamankan beberapa saat setelah penganiayaan.
"Terduga pelaku ayah korban, kami sudah amankan. Kemudian sama untuk sebanyak satu buah gergaji kayu telah amankan," kata Ika dikutip dari TribunJabar, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ketahuan Mencuri, Jari Telunjuk Anak Digergaji Ayahnya Sampai Nyaris Putus
Berdasarkan pengakuan pelaku di depan petugas kepolisian, pelaku tidak hanya melakukan tindak kekerasan menggunakan alat pertukangan.
Namun juga, pelaku melakukannya dengan cara membanting tubuh, memukul wajah, memukul kepala dan perut menggunakan kepalan tangan.
"Kemudian terduga pelaku juga menendang perut korban menggunakan kaki dan menggergaji jari telunjuk kiri korban," ujarnya.
Saat penganiayaan terjadi, ibu korban tak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan Darto.
"Kemudian setelah kejadian tersebut diketahui banyak warga, Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku melarikan diri ke arah hutan," katanya.
Kronologi
Peristiwa ini bermula ketika ada warga yang mendatangi rumah pelaku, melaporkan kalau anak pelaku mengambil sesuatu.
Pelaku langsung marah mendengar kabar itu, kemudian mengambil gergaji dan memotong jari telunjuk korban.
"Kejadiannya anak di gergaji orang tuanya, itu kemarin pas waktu Magrib saja," kata Maman (38) warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma dikutip dari TribunJabar, Selasa (19/12/2023).
"Si anak melakukan perbuatan tidak baik alias mengambil hak orang. Orang yang barangnya diambil ke rumah pelaku, lapor, di situ amarah orang tua," tambah Jajat (55) yang juga tokoh masyarakat setempat.
Jajat menegaskan, pelaku adalah orang normal atau tak mengalami gangguan jiwa.