TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ditemukan meninggal di area perkebunan kelapa sawit di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (18/12/2023).
Mayat tersebut ditemukan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit yang sedang berjaga.
Korban meninggal dengan kondisi terlentang di dekat sepeda motor.
Dari hasil visum luar, terdapat bekas jeratan di leher korban.
Kapolsek Manis Mata, Iptu Hadi Sudirman mengatakan, saksi yang pertama kali menemukan adalah Jamaludin (42).
Jamaludin yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tergeletak.
Baca juga: Penemuan Mayat di Areal Persawahan Wilayah Tenjo Bogor Kejutkan Warga Desa Singabangsa
Ia pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Manis Mata.
“Saat tiba di lokasi, Jamaludin melihat seseorang yang terbaring terlentang di dekat sebuah sepeda motor Kawasaki KLX. Karena tidak berani mendekat, ia langsung memberitahukan hal ini kepada rekan kerjanya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Manis Mata," kata Hadi.
Mengutip TribunKetapang.com, pihak kepolisian bersama tim medis yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi korban.
Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia.
Visum luar juga menunjukkan adanya bekas jeratan di sekitar leher korban.
“Saat ditemukan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Sedangkan hasil dari visum luar, ditemukan adanya bekas jeratan di sekitar leher korban, luka pada bagian belakang kepala korban yang diduga diakibatkan pukulan benda tumpul, serta luka bekas gigitan di tangan sebelah kiri korban," jelasnya.
Korban bernama Manto (45) karyawan swasta warga Desa Ratu Elok, Manis Mata.
Hadi menuturkan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
Ia menduga, ada tindak pidana dalam kasus ini.
"Jenazah Korban saat ini sudah dievakuasi ke Puskesmas Manis Mata, terkait penyebab kematian korban, kita terus melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, sementara kita duga adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban," pungkasnya.
Baca juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana Berawal dari Kecurigaan Warga Tak Melihat Korban Beberapa Hari
Pegawai RSUD Karawang Ditemukan Tewas di Kebun
Pada November 2023 lalu, seorang pria ditemukan meninggal oleh warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, korban bernama Fredy Abdul Halim (41), tenaga honorer di RSUD Karawang.
Korban ditemukan dalam keadaan terlentang dengan kondisi sekujur tubuh menghitam.
Diduga, korban telah meninggal dunia satu hari sebelum ditemukan.
Ternyata, Fredy merupakan korban pembunuhan.
Pihak kepolisian pun menangkap dua orang penipu yang mengaku dukun pengganda uang.
Dua orang tersebut jadi tersangka atas kasus pembunuhan.
Mengutip TribunJabar.id, Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, dua tersangka tersebut bernama Suryono (58) dan Kusnadi (38).
Keduanya merupakan penipu yang berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Suryano berperan sebagai dukun dan anaknya sebagai pencari korban.
"Fredy dibunuh karena menagih uang yang dijanjikan tidak kunjung ada. Mereka berdua sakit hati dengan perkataan korban, " kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Kisah Pegawai RSUD Karawang Tertipu Ayah Anak si Dukun Pengganda Uang, Tewas saat Tagih Janji Rp 1 M
Dukun palsu tersebut janjikan korban bisa menggandakan uang senilai Rp5 juta menjadi Rp1 miliar.
Fredy pun memberikan uang yang diminta tersangka.
Pihak kepolisian mengatakan, praktik dukun pengganda uang ini langsung diketahui setelah jasad korban ditemukan.
"Dari keterangan para saksi dan hasil olah TKP di lokasi kita menemukan sepeda motor korban. Kemudian kita juga sudah menemukan rumah terduga pelaku dan di dalam terdapat ritual yang mengarah praktek penggandaan uang. Dan diduga pelaku merupakan dukun penggandaan uang, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil di TKP, Kamis (9/11/2023).
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Temuan Mayat di Manis Mata Ketapang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Luka Gigitan di Tangan Korban dan di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Penipu Mengaku Dukun Pengganda Uang Habisi Pegawai RSUD, Korban Berteriak Dekat Warung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKetapang.com, Nur Imam Satria)(TribunJabar.id, Cikwan Suwandi)