Namun, serangkaian kejadian yang diceritakan Taufik tidak sesuai kondisi di lapangan.
Tidak ada warga sekitar yang melihat kejadian pembegalan.
Saat didesak oleh polisi, akhirnya tersangka mengaku telah berbohong.
"Tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu agar uang jatah istri bisa digunakan untuk bayar utang," ujarnya.
Kini Taufik ditetapkan menjadi tersangka kasus laporan palsu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 242 dan 240 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Demi Bayar Utang, Pria di Lampung Tengah Mengaku Jadi Korban Begal