News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SD Korban Perundungan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Orang Tua Pelaku hingga Guru Terlibat

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Kasus bullying dan penganiayaan terhadap anak SD di Kota Sukabumi yang terjadi pada Februari 2023, belum tuntas dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat mengalami bullying dan kekerasan di sekolah.

Terduga pelaku perundungan merupakan teman satu sekolah korban.

Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.

Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan korban diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Sukabumi, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Kepsek dan 5 Guru SD di Sukabumi Diduga Intimidasi Korban Perundungan, Polisi Masih Selidiki

"Artinya peristiwa bullying dimaksud telah ditetapkan sebagai sebuah peristiwa pidana, dan selanjutnya penyidik akan mencari bukti serta menetapkan tersangka," ujarnya, Senin (18/12/2023) malam.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Mellisa, korban dimintai keterangan dengan didampingi oleh Psikolog dari KPAI Kota Sukabumi, Orang Tua serta pihak Tim Penasehat hukum Korban.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB sempat dijeda agenda makan siang dan istirahat sekitar 30 Menit.

"Dalam pemeriksaan tersebut korban L sudah dapat bercerita tentang rangkaian peristiwa-peristiwa kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah pada jam sekolah, mulai dari tindak kekerasan dari dua orang teman sekelasnya yang berinisial C dan K (terduga pelaku)," ucapnya.

"Sampai dengan dugaan tindak kekerasan yang juga dilakukan oleh kedua orang tua C, oknum Guru, oknum komite sekolah sampai dengan keterlibatan sang kepala sekolah yang diduga juga ikut melakukan ancaman serta tindak kekerasan terhadap anak L," tutur Mellisa.

Baca juga: Kronologis Anggota TNI AU Aniaya Aktivis KAMMI: Begini Penjelasan Danpomdam Jaya

Pengambilan keterangan (BAP) ini, Tim Penasehat Hukum serta pihak orang tua L berharap kepada Pihak Polres Kota Sukabumi agar segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

"Kami Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa tidak ada opsi damai dalam perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, ada beberapa saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan siang hari ini Jumat (15/12/2023).

"Ya kita sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksi terlapor," ucapnya, kepada Tribunjabar.id,

Bagus menunturkan, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Sukabumi. Melainkan di sekolah terkait yang berada di jalan Suryakenca.

"Pemeriksaan di sekolah. Lengkapnya nanti kita sampaikan," kata Bagus.

Bagus menyebut, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasusnya yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Ya tentunya pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dan gelar perkara," tutupnya.

Baca juga: Balita Jadi Korban Penganiayaan di Condet Jaktim, Kondisinya Kini Masih Kritis

Tangan Korban Patah

Pengacara korban bullying anak SD di Kota Sukabumi, Mellisa Anggraini mendatangi Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023).

Pantauan Tribunjabar.id, Mellisa Anggraini bersama timnya tiba di Polrea Sukabumi Kota sekitar pukul 14.30 WIB.

Tidak hanya Mellisa saja, dari pantauan Tribun juga terlihat, Ayah dan ibu korban pun turut hadir ke Polres Sukabumi Kota.

Seusai sampai dihalaman Polres Sukabumi Kota, pengacara Mellisa dan keluarga korban masuk ke ruangan tunggu Kapolres Sukabumi Kota bertemu dengan Wakapolres, Kompol Tahir Muhiddin.

Kedatangannya tiada lain untuk memastikan perkembangan kasus yang menimpa anak SD jadi korban bulying hingga tulang tangan kanannya patah.

Terkait dengan kedatanganya, Tribunjabar.id, belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak pengacara mau pun keluarga korban.

Sementara itu, update perkembangan terkini kasus yang menimpa anak SD tersebut, Satreskrim sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan di Labuhanbatu Diringkus, Korbannya Meninggal Setelah 2 Minggu Dirawat di RS

"Hasil pemeriksaan 12 saksi dan gelar perkara ditambah alat bukti, kita naikam statusnya jadi penyidikan terhitung mulai tanggal 8 Desember," ujar Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, kepada Tribunjabar.id, Senin (11/12/2023).

Pihaknya kata Bagus, telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi terlapor.

"Belum ada tersangka. Setelah pemeriksaan kedua ABH saksi terlapor nanti kita gelar perkara," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Bullying di Sukabumi, Korban Cerita Siapa Saja yang Terlibat, Kuasa Hukum: Tak Ada Opsi Damai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini