"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," sambungnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan warga yang membantu tahanan narkoba kabur telah ditangkap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjemput para tahanan untuk kabur.
Baca juga: Tiga Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dipecat karena Terjerat Kasus Narkoba Hingga Desersi
"Kami telah tangkap orang yang menjemput empat tahanan yang kabur," jelasnya.
Menurutnya, kaburnya empat tahanan merupakan kelalian dari petugas yang menjaga rutan.
"Mohon maaf kami mengalami musibah dimana ada empat tahanan yang melarikan diri," sambungnya.
Polisi dapat menangkap dua orang yang membantu para tahanan melarikan diri.
"Alhamdulillah sudah tertangkap orang yang menjemput empat tahanan tersebut."
"Mereka bisa dihukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Ia berharap keempat tahanan yang kabur dapat ditangkap lagi.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul 2 Pelaku Bantu Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur Diupah Rp 13 Juta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)