Pengacara korban, Toni RM mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Untuk malpraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar Toni di Mapolres Indramayu, Rabu (20/12/2023), dikutip dari TribunCirebon.com.
Ia menyebut,akan menyeret bidan yang membantu menangani istri kliennya itu saat melahirkan.
Sebab, bidan itu disebut-sebut menyebabkan nyama Kartini dan bayi yang baru dilahirkannya meninggal dunia.
"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon dengan judul Ibu dan Bayi Meninggal Diduga Malapraktik di RSUD MA Sentot Indramayu, Suami Lapor ke Polisi dan Detik-detik Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan di Indramayu Kata Suami Korban, Ditarik Langsung
(Tribunnews.com/Linda) (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)