News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Menggunakan Sajam, Ketahuan Pakai Pelat Bodong

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Bripka Edi Purwanto (kiri) dan mobil Alphard miliknya (kanan). Rupanya mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban menggunakan pelat nomor palsu.

Sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. 

Namun, terkait tindakan Bripka Edi Purwanto, oknum polisi viral itu dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur. " ujarnya. 

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " sambungnya.

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus. 

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam. 

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya. 

Korban Mengaku Masih Trauma

Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin (Ig Polisi Palembang)

Akibat kejadian itu, rasa trauma masih dialami Dodi usai mendapat ancaman dari Bripka Edi.

Diwawancarai sebelumnya, Dodi mengaku masih enggan diminta untuk menjalani mediasi di kantor polisi.

Bahkan, kini Dodi masih izin dari tempat kerjanya usai kejadian tersebut.

Dikatakan Dodi, ia merasa aman apabila pihak kepolisian atau perwakilan pelaku datang ke rumahnya berlokasi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati, Palembang jika ingin melakukan mediasi. 

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023)., dikutip dari TribunSumsel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini