"Bidan juga langsung memotong tali pusar bayi."
Kartini dan bayinya meninggal sekitar pukul 22.00 WIB.
"Bayinya meninggal lebih dulu. Selang 15 menit istri saya juga meninggal," ujar Tarsun.
Pengacara korban, Toni RM, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Indramayu kemarin karena mereka menduga ada malapraktik dalam persalinan yang membuat Kartini dan anaknya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujarnya di Mapolres Indramayu.
Baca juga: Siswi SMAN Melahirkan Saat Ujian Sekolah tetap Bisa Bersekolah dan Mendapatkan Pendampingan Psikis
Toni mengatakan, bidan yang menangani persalinan haruslah punya surat izin praktik, harus punya kompetensi.
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik," ujarnya.
Jika terbukti melakukan kekeliruan, bidan yang bersangkutan bisa dikenai pidana.
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Toni.
Namun, sekali lagi, ujar Toni, kasus malapraktik ini baru sebatas dugaan. Tindak lanjut sepenuhnya ada di tangan para penyidik kepolisian.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," ujarnya.
Toni mengatakan, jika terbukti ada malapraktik, maka bidan yang menangani harus dijerat hukum.
"Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab," ujarnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menegaskan polisi akan langsung menindaklanjuti dugaan kasus malapraktek yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.
Baca juga: Kehamilan Siswi SMA di Sampang Tak Diketahui Guru dan Orang Tua, Melahirkan saat Ujian Semester