"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AVI dapat dijerat dengan pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Terkuak Alasan AVI Tega Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia)