News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suyono Tidak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Pengacara: Tindakan Spontan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Suyono (51) tidak terima divonis penjara seumur hidup kasus pembunuhan dan mutilasi warga Solo, Rohmadi.

Suyono mengatakan pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang pria bertato naga itu bukan pembunuhan berencana.

Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono mengakui perbuataanya itu.

Baca juga: Polisi Pastikan 3 Jasad Tanpa Kepala di Lampung Bukan Korban Mutilasi, Identitas Korban Terungkap

Namun Suyono merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

"Dari keterangan terdakwa selama persidangan, tidak mengakui pembunuhan berencana. Menurut terdakwa secara spontan, tidak merencanakan, hanya ingin melindungi martabat pacarnya. Rasa sakit hati," ujarnya.

Diketahui, Suyono dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dan dua orang Hakim Anggota pada Rabu (20/12/2023) siang.

Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.

Menurut dia, saat dibacakan putusan, tak ada ekspresi yang mengagetkan dari Suyono.

"Ekspresinya karena tuntutannya sama, jadi ya tidak begitu mengagetkan. Tapi hanya saja tidak menerima" jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim

Dia mengatakan sudah menjelaskan kepada Suyono potensi putusan banding, bisa saja putusannya sama, meringankan atau bahkan lebih berat.

"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapan bandingnya berkurang," jelasnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Ahmad Rizki Ferdian mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan, namun pihaknya masih pikir-pikir atas tuntutan itu.

Menurutnya terdakwa Suyono terbukti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati

"Barang bukti ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Rizki mengatakan Penuntut Umum akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan, sebelum melakukan upaya selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan.

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini