News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Basarnas Mamuju Bunuh Rekan Kerja Sesama Satpam, Mengaku Kesal Sering Disuruh

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rahmat Maulana (23) pelaku pembunuhan terhadap Zulkarnain (40), rekan kerjan sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju terancam penjara 20 tahun

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

TRIBUNNEWS.COM - Seorang satpam Kantor Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat bernama Zulkarnain (40) tewas ditikam pada Minggu (24/12/2023).

Pelaku penikaman merupakan rekan sesama satpam di Kantor Basarnas Mamuju bernama Rahmat Maulana (23).

Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penikaman dan ditangkap di Desa Salugatta, Mamuju Tengah (Mateng).

Akibat perbuatannya, Rahmat dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Kasus Penikaman Berujung Satu Nyawa Melayang di di Kendari, Dipicu Teriakan

"Pelaku dijerat Pasal 338 terpenuhi dari ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (25/12/2023).

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai peristiwa itu terjadi.

Kesal Sering Disuruh

Polisi ungkap alasan pelaku pembunuhan sekuriti di Kantor Basarnas Mamuju,Kelurahan Sinyonyoi Selatan,Kecamatan Kalukku,Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku bernama Rahmat Maulana (23) tega membunuh Zulkarnain (40) yang tak lain rekan kerjanya, sebagai sekuriti di Kantor Basarnas Mamuju.

Aksi pembunuhan itu terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Jl Lingkar Bandara Tampa Padang,Kelurahan Sinyonyoi Selatan,Kecamatan Kalukku, Mamuju, pada Minggu (24/12/2023) pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Dua Pelaku Penikaman yang Menewaskan Salah Satu Korban Ditahan di Mako Polresta Kendari

Kejadian itu terekam cctv, terlihat pelaku mengayunkan badik kepada bagian leher korban sebanyak 32 kali tusukan.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan,pelaku ini merasa kesal dengan korban karena selalu diperintah.

"Pelaku tikam (bunuh) korban karena selalu disuruh-suruh, sehingga pelaku kesal dan menikam korban saat asyik duduk bermain gitar," kata Herman saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Senin (25/12/2023).

"Tidak ada penyebab lain, pelaku murni kesal dengan pelaku karena sering disuruh-suruh terus. Karena awalnya mereka sedang duduk ngobrol di pos," ujar dia.

Kapolsek Kaluku Polresta Mamuju, Iptu Makmur didampingi beberapa personelnya melayat ke rumah duka Almarhum Zulkarnaen (40), sekuriti yang dibunuh rekannya sendiri bernama Rahmat (20) di kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12/2023).

Iptu Makmur melayat ke rumah duka yang berada di Dusun Salupangi, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, sulawesi barat pada Senin (25/12/2023).

Baca juga: Pelaku Penikaman Ibu dan Anak Ditangkap, Kabur ke Hutan Maros, Kaki Pelaku Ditembak karena Melawan

Korban sebelumnya menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian perkara, usai ditikam pelaku Rahmat dengan sebilah badik sebanyak 32 kali di tubuhnya.

Sedangkan pelaku Rahmat sempat melarikan diri ke arah Mamuju Tengah, sebelumd itangkap personel Polres Mamuju tengah dan dibawa kembali ke Mamuju, dan kini pelaku telah diamankan di kantor Polresta Mamuju.

“Saya selaku Kapolsek Kalukku menyampaikan duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa almarhum, semoga almarhum diampuni dosanya dan kelurga bisa sabar menerima cobaan ini," ujar Makmur.

Sembari menambahkan, pelaku akan diproses hukum karena perbuatannya membunuh korban, dan dia berharap tidak ada tindak balasan dari siapapun atas apa yang dilakukan pelaku.

"Percayakan kepada kami Polri dalam hal ini Polresta Mamuju untuk memproses perkara ini secara hukum, setelah kejadian ini tidak ada tindakan yang bisa memperkeruh situasi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Rahmat Maulana Terancam Penjara 20 Tahun Pelaku Dijerat Pasal 338

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini