TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral sebuah foto seorang gadis di bawah umur dirudapaksa secara bergantian oleh empat pria di Buleleng, Bali.
Keempat pelaku yang berinisial RM (20), PR (14), WM (14) dan AB (17) telah diamankan sejak Minggu (24/12/2023) malam.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku karena warga berencana melakukan pengeroyokan.
Setelah menjalani penyelidikan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: 2 Remaja di Sampang Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur, Panik Saat Dijemput Polisi
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pada Selasa (26/12) mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat keempat pelaku.
Dimana bukti yang dikantongi ialah swafoto para pelaku yang tengah menyetubuhi korban hingga viral di sosial media.
Selain itu polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.
"Saat diperiksa keempat tersangka juga sudah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban," jelas AKP Diatmika.
AKP Diatmika menyebut, persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (23/12) malam di rumah milik tersangka RM yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Korban kala itu diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk bermain game.
Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Siswi SD di Indramayu, Kak Seto Minta Perlindungan Ditingkatkan
Di lokasi itu korban kemudian diajak untuk meminum minuman keras hingga mabuk.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, siswi malang itu kemudian dibawa ke rumah tersangka RM, lalu disetubuhi oleh keempat tersangka secara bergiliran.
Saat tengah menyetubuhi korban, salah satu tersangka kemudian mengabadikan kejadian itu dengan berswafoto.