TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia.
Kedua orang tersebut adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar.
Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan 137 pengungsi Rohingya ke Aceh.
Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Beda Jurus Anies, Prabowo, Ganjar Atasi Pengungsi Rohingya Datang ke Indonesia, Ini yang Ditawarkan
Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Peran Muhammad Amin
Muhammad Amin (MA) (35) sebagai terangka penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.
Dikutip dari Serambi News, Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022.
Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.
Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022.
Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.
"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Datang ke Aceh, Prabowo Soroti Maraknya Pengungsi Rohingya: Banyak Rakyat Kita Masih Hidup Susah
Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.