TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial A (17) menjadi korban rudapaksa saat masih SMP.
Kasus rudapaksa dilakukan guru SMP korban pada Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Pontianak.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 6 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan guru SMP yang berinisial E telah berstatus tersangka dan ditangkap.
Baca juga: Gadis di Bali Dicekoki Miras dan Dirudapaksa, 4 Tersangka Ditangkap, Foto Aksi Rudapaksa Tersebar
E sempat membantah melakukan rudapaksa, namun setelah diselidiki, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ungkapnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.
Kompol Tri Prasetyo menyatakan E dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran korban masih di bawah umur.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
Bedasarkan pengakuan A, gurunya sering menggoda bahkan mencoleknya saat di sekolah.
E kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengajak A makan berdua.
Baca juga: Pria 41 Tahun di Sampang Rudapaksa Siswa Kelas 1 SD
Pada Mei 2023, E menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah hotel.
Saat kejadian, korban belum mengenali pria yang menjemput merupakan guru SMPnya.
Korban mengaku dipaksa masuk ke hotel dan dirudapaksa dua kali.
"Pas di kamar, saya disuruh baring, saya tidak mau, pas saya lagi duduk, saya langsung dipaksa," ucap korban.