TRIBUNNEWS.COM - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri sebagai tersangka usai menabarak 2 siswi SD hingga tewas.
Saat kejadian, Topandri mengemudikan mobil kemudian menabarak korban, Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) yang menaiki sepeda motor.
Topandri saat ini sudah ditahan di Polres PALI akibat menabrak korban pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Satlantas Polres PALI telah melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Baca juga: Mobilnya Tabrak Pengendara Motor hingga 2 Korban Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka & Ditahan
Dalam peristiwa itu dua orang meninggal dunia, sedangkan seorang korban lainnya dirawat di rumah sakit.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"
"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, Dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi,"
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh
AKP Kukuh menyebut berdasarkan dari olah TKP dan pemeriksaan pengendara mobil Topandri. Unsur kelalaian tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,"jelasnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).