TRIBUNNEWS.COM, PALI - Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Diketahui kecelakaan terjadi di jalan PALI - Mura Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.
Akibat kecelakaan itu, dua korban kakak dan adik, CK (13) dan adiknya A (7) meninggal dunia.
Sementara seorang lainnya, berinisial B alias N (14) kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.
Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh
Penetapan tersangka terhadap Topandri setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan upaya hukum dan menaikkan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"
ungkap Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto.
Sebelumnya juga telah dilakukan olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh Fefrianto, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
Yakni melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pengendara mobil, Topandri sebagai tersangka," jelasnya.
Dengan status tersangka itu, Ketua KPU Lubuklinggau Topandri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.