News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Mandek 2 Tahun, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Karena Pelaku Mengaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosef, tersangka kasus Subang (kiri). Amel dan Tuti, korban kasus Subang (kanan)

Tubuh Amel dipegangi oleh Arighi dan Danu.

Kemudian, Yosep sebagai eksekutor menghabisi nyawa Amel sendiri dengan memukulkan stik golf ke tubuh putrinya sendiri itu.

Surawan mengatakan tersangka Arighi, Abi dan Danu ikut membantu.

"Arighi, Abi dan Danu pembantu," kata Surawan.

Surawan menjelaskan adegan rekonstruksi tersebut berdasar kesaksian Danu, Yosef menghabisi nyawa Tuti dan Amel menggunakan golok.

Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Selain golok, Yosep juga memukul kedua korban menggunakan stik golf.

"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah otopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," kata Kombes Surawan.

Dalam kejadian tersebut, Danu sebelumnya mengaku melihat kondisi Amalia yang duduk di pojok kasur di kamarnya setelah dieksekusi.

Danu mengaku melihat secara langsung saat Amalia sedang sekarat.

Kemudian, Danu mengaku melihat Abi membenturkan kepala Amalia ke tembok.

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat mengatakan kliennya bersedia menjalani adegan dalam rekonstruksi demi bisa mengetahui sejauh mana keterangan Danu.

"Semua keterangan Danu itu diikuti sengaja karena ingin tahu kebohongan Danu sampai mana," kata Rohman.

Rohman meminta agar Danu membuktikan keterangannya soal pembunuhan Tuti dan Amel.

"Kalau Danu benar, buktikan saja, pak Yosef sudah siap bila yang disampaikan Danu itu benar," ujarnya.

Pembunuhan berencana

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (TribunJabar/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini