News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Mandek 2 Tahun, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Karena Pelaku Mengaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosef, tersangka kasus Subang (kiri). Amel dan Tuti, korban kasus Subang (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Dua tahun lebih tidak menemukan titik terang, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tuti dan Amalia ditemukan tewas dalam mobil di rumahnya pada 18 Agustus 2021.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada Oktober 2023. Muhammad Ramdanu alias Danu, seorang tersangka, buka mulut kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Update Kasus Subang: Hakim Tolak Praperadilan Para Tersangka, Ini Pertimbangannya

Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi dan 261 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km. Bahkan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.

5 Orang jadi tersangka

Kelima tersangka tersebut adalah M Ramdanu alias Danu atau keponakan Tuti, Yosep Hidayah suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, Abi anak dari Mimin.

"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," Rohman Hidayat, Kuasa Hukum dari Yosep, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucapnya.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Rohman pun mengaku tidak tahu, apa peran dan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.

Bermula dari Uang Rp30 Juta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini