TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - A (55), seorang pekerja serabutan diringkus Satreskrim Polres Pariaman terkait kasus asusila terhadap anak laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, warga Pauh Barat, Pariaman Tengah, Kota Pariaman ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Pelaku Anak yang Lakukan Tindakan Asusila di Ciracas Ternyata Juga Pernah Jadi Korban di Masa Lalu
Korban sempat mengeluh kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Berdasarkan laporan orang tua, kami lakukan visum pada korban. Hasil visum itu yang menjadi dasar kami menangkap pelaku," kata AKP Muhamad Arvi, Rabu (3/1/2023).
Pelaku melakukan aksinya pada akhir Desember 2023.
Modusnya menemani korban yang merupakan bocah laki-laki bermain di sekitaran rumahnya.
"Sambil menemani main, pelaku ini melancarkan aksinya di lokasi tempat korban bermain," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjalankan aksinya pada siang hari di tepi sungai dan pos ronda.
Pengakuan pelaku ia sudah beraksi sebanyak dua kali.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat menyebut, sampai saat ini pelaku masih belum kooperatif, sehingga perlu pemeriksaan mendalam, karena ada dugaan masih ada pelaku lainnya.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Diamankan Polisi Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Murid SD di Jakarta Timur
Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas UU perlindungan anak.
Oknum Kades & Korban Berdamai
Sementara itu kasus sodomi di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, berakhir damai.
Pelaku diketahui berinisial DA, seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Peureulak Timur.