"Saya pasrah, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.
Di sisi lain, Wakapolres Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan hasil autopsi korban.
"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.
Atas perbuatannya, Sutikno dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Isak Tangis Tersangka Ayah Bunuh Anak Mijen Semarang: Saya Duel Sama Anak Demi Keselamatan Keluarga
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)