Kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan pasal kecelakaan lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Akibat peristiwa tersebut, Aipda Suharseno menderita luka berat di bagian pinggul sebelah kiri.
Aipda Suharseno pun harus dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani operasi.
Dua minggu kurang setelah kejadian, ia meninggal dunia tepatnya pada Senin (1/1/2023) sore.
"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal. Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Polisi Ditabrak Mobil di Klaten: Atur Lalu Lintas ke Alun-alun, Ditabrak dari Belakang
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)