TRIBUNNEWS.COM -- Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bangka Belitung diringkus oleh aarat terkait karena diduga mengedarkan narkoba.
Pria bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli (MDSR) ini hsru mengubur niatnya menjadi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) karena keburu masuk tahanan.
MDSR tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu ke lapas Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka belum lama ini.
Baca juga: Pakar Jelaskan Pentingnya Penundaan Proses Hukum Capres, Caleg hingga Timses hingga Pemilu Selesai
Zullaeni, Kepala Lapas Sungailiat, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Modusnya, Pria ini membungkus sabu ke dalam kertas layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Namun gerak-gerik calon wakil rakyat ini mencurigakan dan pihak lapas punn melakukan pemantauan.
Saat ia menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang narapidana berinisial HS, MDSR langsung diringkus.
Saat digeledah, petugas mendapatkan 6 paket sabu dengan berat masing-masing satu gram.
Selain itu, aparat juga menemukan handphone, kendaraan roda empat, dan KTP milik MDSR yang merupakan oknum Caleg PDIP untuk Kota Pangkalpinang dengan nomor urut 5.
"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh jajaran khususnya pengamanan, atas ketelitiannya sehingga dapat menggagalkan modus penyelundupan narkoba di Lapas Sungailiat," ungkap Zullaeni, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Konsolidasi Caleg DPR RI, Yusril Ihza Mahendra Optimis PBB Lolos Senayan 2024
KTA Sudah Dicabut
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Pangkalpinang, Abang Hertza buka suara terkait Caleg dari PDIP yang tertangkap tangan membawa narkoba.
Menurutnya, MDSR saat ini sudah bukan lagi caleg PDIP merki sudah ditetapkan menjadi caleg dalam DCT oleh KPU.
"Betul itu salah satu caleg kita, tetapi sebetulnya sejak dua bulan lalu sebenarnya sudah mau kita ganti, namun karena kelengahan kita proses (penetapan) DCT itu sudah berjalan," ungkap Abang Hertza saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (4/1/2024).
Abang Hertza yang juga Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu juga menjelaskan, pencabutan KTA itu dilakulan karena sebagai Caleg Dwiki dianggap tidak mau menandatangi pakta integritas yang diminta partai.