Laporan Wartawan Tribun Batam Muhammad ilham
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Seorang guru ngaji berinisial B diamankan aparat Polres Natuna.
Penangkapan tersangka kasus asusila di Natuna ini berdasarkan laporan keluarga korban.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari itu juga.
"Pelecehannya sudah merambah ke persetubuhan, bukan lagi meraba-raba," kata Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony di hadapan sejumlah wartawan.
AKP Apridony menceritakan jika mulanya keluarga korban yang menangkap tersangka.
Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Jalani Aturan Nonaktif yang Dibuatnya
Keluarga anak SMP berumur 15 tahun itu curiga sebab korban belum juga pulang mengaji.
Saat dicari ditemukan korban sedang berduaan dengan tersangka di kamar mandi masjid.
"Motif yang dilakukan tersangka hasrat, dan korban dijanjikan diberikan uang Rp 20 ribu," ungkap AKP Aprydony.
Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2021.
Selain hasil visum, pakaian korban dan surat keterangan jika korban masih di bawah umur menjadi barang bukti polisi.
Akibat perbuatan itu, oknum guru ngaji di Natuna itu terancam dijerat Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.
"Kasus ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai," tegasnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Natuna Korbannya Anak di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2021