TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abdul Rahman diringkus polisi atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Abdul Rahman sendiri merupakan seorang terapis pijat dan korbannya adalah pasiennya sendiri, Andrian Pranowo.
Pelaku membunuh korban yang sempat pijat di kamar kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Jawa Timur.
Korban dibunuh dan dimutilasi pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Sedangkan pelaku ditangkap pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
Tutupi Aksinya dengan Renovasi Kamar Kos
Baca juga: Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas
Diketahui, pelaku menyewa dua kamar kos.
Satu kamar digunakan untuk ia dan istrinya beristirahat, dan satu lagi untuk membuka praktik terapi pijat kesehatan.
Pemilik kos, Muhamad Irianto (60) mengungkap fakta baru.
Pada bulan Oktober 2023 lalu, tersangka meminta izin untuk merenovasi kamar kos.
"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos,"
"Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/1/2024).
Setelah disetujui, pelaku sendiri lah yang mengecat kamar kosnya tersebut.
"Jadi, AR sendiri yang mengecat kamar kosnya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Malang Terungkap, Terapis Pijat Bunuh Pasien 3 Bulan Lalu, Kamar Kos Dicat Ulang
Terbongkarnya Kasus
Satreskrim Polresta Malang Kota pun menceritakan bagaimana kasus mutilasi ini terungkap.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula ketika ada laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 lalu atas nama Adrian Prawono, warga Kota Surabaya.
Setelah itu, ada penemuan tubuh manusia di Sungai Bango.
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi temukan petunjuk yang mengatakah kepada Abdul Rahman.
"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR. Kami lakukan pendalaman,"
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.
AR juga disebut kooperatif saat ditangkap.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbongkarnya Kasus Terapis Mutilasi Korbannya, Berawal dari Polisi Terima Laporan Orang Hilang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)