Kepada polisi, pelaku Abdul Rahman mengaku dirinya memutilasi jasad korban Adrian Pranowo menjadi sembilan bagian.
Setelahnya, ia memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tiga kantong plastik berbeda.
"Pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli alat atau pisau potong."
"Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi sembilan bagian."
"Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga kantong kresek," terang Kompol Danang Yudanto.
Kemudian, menurut Danang berdasarkan pengakuan pelaku, jasad korban dibuang ke Sungai Bango dan dipendam di pinggir sungai.
Baca juga: Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas
"Dua kantong kresek berisi potongan tubuh, berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango."
"Sedangkan satu kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki, dan telapak tangan, dikubur di bantaran Sungai Bango," urai Danang.
Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Abdul baru terungkap setelah dirinya diamankan polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Pelaku Sempat Renovasi Kamar Kos usai Bunuh Korban
Pemilik kos yang ditempati Abdul Rahman, Muhamad Irianto (61), mengaku pelaku sempat meminta izin untuk merenovasi kamarnya.
Menurut Irianto, keinginan itu disampaikan pelaku pada pertengahan Oktober 2023.
Kepada Irianto, pelaku mengaku ingin mengganti kasurnya yang lama karena sudah tipis.