Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNNEWS.COM - Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial FA (20) dan KA (22) karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
KA merupakan seorang mahasiswi dan mendapat upah Rp3 juta per bulan dari promosi judi online.
Sedangkan FA bekerja sebagai wiraswasta dan dibayar Rp350 ribu hingga Rp700 ribu dari memposting situs judi online.
Untuk FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.
Di Instagram FA memiliki 22,3 ribu followers, sedangkan punya KA 45 ribu followers.
Keduanya kena ciduk usai Polresta Bogor Kota melalukan patroli cyber.
Polresta Bogor Kota pun mempertontonkan tampang keduanya.
Tampang keduanya tertutup oleh masker serta hijab.
Saat dipertontonkan, mereka hanya bisa menunduk.
Baca juga: Iklan Judi Online Masih Berseliweran di Media Sosial X, Bikin Jengkel Pengguna
"Ini (judi online) merupakan penyakit masyarakat. Kita amankan dua orang tersangka selebgram dari lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Bismo melanjutkan, dua orang tersangka ini pola promosi judi onlinenya hampir sama.