Untuk FA serta KA mempromosikan situs judi online melalui story di Instagram pribadinya.
FA sendiri mempromosikan lewat link Byon88, serta Pola.
Lalu untuk KA, mempromosikan lewat link PANENGG.
"Link itu dipromosikan. Kemudian ketika di klik, langsung muncul situs judi online," tambah Bismo.
Baca juga: OJK: Banyak Masyarakat Pinjam Uang di Pinjol untuk Judi Online
Kini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar.
"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ini Sosok 2 Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswi