Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNNEWS.COM - Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial FA (20) dan KA (22) karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
KA merupakan seorang mahasiswi dan mendapat upah Rp3 juta per bulan dari promosi judi online.
Sedangkan FA bekerja sebagai wiraswasta dan dibayar Rp350 ribu hingga Rp700 ribu dari memposting situs judi online.
Untuk FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.
Di Instagram FA memiliki 22,3 ribu followers, sedangkan punya KA 45 ribu followers.
Keduanya kena ciduk usai Polresta Bogor Kota melalukan patroli cyber.
Polresta Bogor Kota pun mempertontonkan tampang keduanya.
Tampang keduanya tertutup oleh masker serta hijab.
Saat dipertontonkan, mereka hanya bisa menunduk.
Baca juga: Iklan Judi Online Masih Berseliweran di Media Sosial X, Bikin Jengkel Pengguna
"Ini (judi online) merupakan penyakit masyarakat. Kita amankan dua orang tersangka selebgram dari lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Bismo melanjutkan, dua orang tersangka ini pola promosi judi onlinenya hampir sama.
Untuk FA serta KA mempromosikan situs judi online melalui story di Instagram pribadinya.
FA sendiri mempromosikan lewat link Byon88, serta Pola.
Lalu untuk KA, mempromosikan lewat link PANENGG.
"Link itu dipromosikan. Kemudian ketika di klik, langsung muncul situs judi online," tambah Bismo.
Baca juga: OJK: Banyak Masyarakat Pinjam Uang di Pinjol untuk Judi Online
Kini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar.
"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ini Sosok 2 Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswi