"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," tambah Ngajib.
Permana juga mengaku, saat terjadi cekcok, ia duluan yang akan dipukul oleh korban.
"Dia (Korban) mau pukul duluan pak," ucap Permana saat ditanya Ngajib.
Permana juga mengaku telah memesan jasa layanan perempuan sewaan yang ditawarkan korban Alwi Fadli lewat MiChat.
"Iya pak (kamu sudah pesan Mi chat sebelumnya)," ucap Permana membenarkan pertanyaan Kombes Ngajib.
Keterangan Saksi
Seorang saksi bernama Sudarma juga menceritakan kronologi penusukan.
"Pagi kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita," kata Sudarma dikonfirmasi Tribun-Timur.com.
Sudarma melihat kejadian penusukan tersebut lantaran rumahnya berhadapan dengan TKP.
"Pas depan rumahku karena berhadapan dengan rumah korban," ujarnya.
Saat kejadian, ia sudah melihat korban terduduk dengan kondisi bersimbah dara.
Baca juga: Pedagang Semangka Dibunuh Karena Perselingkuhan: Korban Sempat Berjanji Nikahi Istri Pelaku
"Tangannya luka sama bagian dada,"
"Pas melaku mau menikam korban, saya berterikan, pelaku pun langsung kabur pergi," bebernya.
Ia mengatakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Saya tidak tahu juga apa masalahnya, karena setelah kejadian saya langsung bawa korban ke rumah sakit (RSUD Daya)," sebut Sudarma.
Namun nahas, saat tiba di UGD RSUD Daya, Alwi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Motif Penikaman di Paccerakkang Makassar, Berawal Korban Jual Pacarnya Lewat MiChat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)