TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Gresik melakukan penggerebekan praktik prostitusi online di sebuah apartemen pada Senin (30/10/2023).
Dua pekerja seks komersial (PSK) yang berinisial SF (21) dan SA (19) diamankan.
Status keduanya sebagai saksi praktik prostitusi online yang sudah berjalan selama sebulan.
Seorang mucikari yang berinisial Y juga diamankan dan berstatus sebagai tersangka.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan satu tersangka masih buron yakni pemilik bisnis prostitusi online yang berinisial MM.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Pasang Tarif Rp600 Ribu
Selain sebagai pemilik bisnis, MM juga berperan sebagai operator grup MiChat dan yang mengelola keuangan.
"DPO atas nama MM berperan sebagai kepala muncikari," jelasnya, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ada empat kamar apartemen yang disewa MM untuk menjalankan praktik prostitusi online.
Para PSK yang dipekerjakan mendapat gaji Rp3 juta sebulan dengan syarat mendapatkan 42 pelanggan.
MM menanggung biaya kebutuhan harian para PSK yang tinggal di apartemen.
AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan MM dan Y menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Muncikari di Banyumas Diamankan, Tawarkan Prostitusi Online Ibu Hamil, Menyusui dan Pasangan Sejenis
"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600.000, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut."
"Setelah deal harga tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," lanjutnya.
AKBP Adhitya Panji Anom mengaku mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di apartemen yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.