News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online di Gresik Digerebek, Mucikari Tawarkan Jasa Lewat MiChat, PSK Digaji Rp3 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Y (21) saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/10/2023). Pemilik prostitusi yang berinisial MM masih buron.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan, yakni alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp8,1 juta, buku, kunci kamar, dan handphone.

Ilustrasi prostitusi. Prostitusi online di sebuah apartemen di Gresik terbongkar. Pemilik bisnis prostitusi kini buron. (Vox)

Pengakuan Mucikari

Tersangka Y dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa.

Wanita asal Garut tersebut mengaku ditipu oleh tersangka MM yang kini buron.

Baca juga: Warung yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Karawang Kini Ditutup Permanen

Y dijanjikan bekerja sebagai kasir, namun tidak mengetahui jika usaha yang dijalankan MM merupakan prostitusi online.

"Awalnya saya ditawarin sebagai kasir, pas saya waktu itu enggak ada kerjaan dan saya mengiyakan pekerjaan ini, lalu saya diajak ke Gresik." 

"Pas nyampe sini, ke lokasi saya juga kaget, di situ banyak perempuan di berbagai kamar dan saya diperkenalkan satu-per satu."

"Kemudian saya diajarin oleh bosnya memainkan aplikasi atau saya sebagai kasir harus seperti ini dan sebagainya," tutur dia.

Selama berada di Gresik, Y dikurung di apartemen dan tidak dapat keluar sembarangan.

"Satu bulan. Saya baru menginjak lokasi di Gresik, baru diajak ke Gresik aja. Belum pernah di tempat lainnya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Satpol PP Gerebek Dua Panti Pijat di Bogor, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Menurut Y, bosnya yang berasal dari Bekasi mengatur keuangan prostitusi selama ini.

"Kurang tahu kalau keuangan atau omzet berapa, karena itu yang megang atasan saya," sambungnya.

Dalam sehari, Y diminta untuk mencari 6 orang pelanggan.

Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini