Kemudian, oleh tersangka AR, senilai lima juta rupiah diberikan kepada ketiga tersangka lainnya HH, S, dan H, sebagai uang upah operasional.
"Dia (tersangka AR) yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MW dan tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pascapenembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Dr Soetomo di Surabaya.
Sementara itu, korban insiden penembakan oleh seorang pria misterius di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura Muara, salah satu tokoh masyarakat setempat kembali dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Beberapa hari sebelumnya, korban yang mengalami luka tembak di bagian perut tersebut dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Namun dengan kondisi luka yang tidak memungkinkan alias parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.
Meski begitu, kata dr Cahyan, kondisi korban tetap stabil, namun tetap perlu memperoleh penanganan yang ekstra melihat tingkat keparahan luka yang diderita.
Adapun suasana saat proses rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, korban berbaring lemas di atas bed pasien dengan selang oksigen melekat dihidung.
Korban mengenakan sarung jingga tanpa baju dan saat digiring ke ambulan, keluarga korban menemani.
"Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka tembak multitrauma," kata dr. Cahyani, dokter jaga UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, tidak ada saksi yang mengenali pelaku.