TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial A (15) menjadi korban rudapaksa.
S dirudapakasa secara bergantian oleh tiga laki-laki dan kini hamil empat bulan.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap ketiga pelaku yang berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).
Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lokasi kasus rudapkasa berada di pos sekuriti di salah satu jalan di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana menjelaskan, rudapaksa itu terjadi pada September 2023.
"Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti SPBU di wilayah Kecamatan Tamalate," ujar Kompol Devi
Hanya saja, korban lanjut dia baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku SA awalnya menemui korban di salah satu rumah sakit di Kota Makassar saat menjenguk temannya.
Saat korban menemui SA, ia disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate.
Baca juga: Kabur dari RS, Remaja 18 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik
Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate.
“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki," terangnya.
Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja yang masih pelajar SMA itu.