News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rudapaksa Anak SD di Pesanggrahan Jaksel, Ayah Tiri Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinsial AH (42) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial S (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinsial AH (42) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial S (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, AH diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2022 lalu.

"Mulai kemarin yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (5/1/2024).

Adapun kronologi kejadian tersebut dijelaskan Bintoro, bahwa pada tahun 2022 lalu AH melihat korban saat itu tengah tertidur di kamar kontrakannya.

Kepada polisi AH mengaku hanya melakukan hal tersebut sebanyak 7 kali sejak tahun 2022 hingga 2023.

Namun pernyataanya itu justru dibantah korban yang menjelaskan bahwa ayah tirinya itu telah melakukan perbuatan bejat sebanyak 20 kali.

"Bahkan sempat dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," tuturnya.

Alhasil kini polisi pun menjerat AH dengan pasal berlapis yakni pasal 76 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

"Kami juga melapisi dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Seorang anak perempuan berinisial S (11) diduga jadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Terkait hal ini sepupu korban S bernama Fitri mengungkap awal mula dirinya mengetahui dugaan pemerkosaan tersebut.

Fitri menjelaskan bahwa S mulanya mendatangi rumah neneknya di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan menceritakan apa yang dialaminya.

S pun kata Fitri mengaku ketakutan dan kesal bahkan ingin agar ayah tirinya itu dipenjara karena telah mencabulinya berkali-kali.

Adapun kejadian itu dijelaskan Fitri, berdasarkan penjelasan korban bahwa hal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu atau sejak korban kelas 5 SD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini