News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kasus Kakek Rudapaksa Cucu Tiri Usia 7 Tahun di Kubu Raya Kalbar Berakhir Damai, Ini Respons KPAI

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - KPAI menyesalkan kasus rudapaksa terhadap anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalbar, berujung damai.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus kakek berusia 62 tahun merudapaksa cucu tiri yang masih berusia 7 tahun di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir damai.

Diketahui, kasus rudapaksa itu dihentikan melalui program restorative justice (RJ), sebagaimana dilaporkan Tribun Pontianak.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan kekerasaan seksual adalah kejahatan serius terhadap anak karena mendatangkan penderitaan fisik, psikis, emosional, dan sosial yang luar biasa.

Oleh karena itu, Dian mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam penanganan kasus merujuk pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.

"UU TPKS sebagai lex specialist dalam pemeriksaan perkara kejahatan seksual telah diatur bahwa perkara tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan dengan pelaku dewasa (Pasal 23 UU TPKS)," ungkap Dian kepada Tribunnews melalu keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

Ia mengatakan, kekerasaan seksual terhadap anak perempuan yang dilakukan orangtua atau pihak-pihak yang memiliki tugas pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan adalah kejahatan seksual yang harus diproses sesuai UU TPKS.

"Mengingat peran mereka seharusnya dapat memberi kasih sayang, rasa aman, dan perlindungan namun malah mendatangkan penderitaan pada anak. Sehingga sudah sepatutnya pelaku TPKS diberikan pemberatan pidana yakni 1/3 dari pidana awal, sesuai Pasal 15 UU TPKS," ujarnya.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita (Tribunnews/IST)

Selain itu, dalam Pasal 31 UU TPKS dijelaskan, korban memiliki hak atas restitusi yang wajib diberitahukan oleh aparat penegak hukum.

"Hak ini sebagai ganti kerugian atas penderitaan korban akibat kekerasan seksual yang dialami. Termasuk untuk mendukung pemulihan medis baik fisik maupun psikis korban," katanya.

Selain itu, lanjut Dian, hak-hak korban atas pendampingan dan pemulihan, termasuk pendampingan hukum disediakan oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Bilamana daerah belum tersedia UPTD, maka layanan tetap harus diberikan oleh bidang perlindungan anak di dinas terkait," ungkapnya.

Baca juga: Kabur dari RS, Remaja 18 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik

Ia menegaskan kejahatan seksual pada anak adalah masalah serius.

"Semua pihak punya peran untuk memberantas TPKS. Untuk itu, setiap kasus TPKS pada anak harus ditangani dengan serius."

"Dan upaya pencegahan perlu dilakukan terus menerus di semua wilayah," pungkasnya.

Kasus Kakek Rudapaksa Cucu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini