Diketahui, kasus anak perempuan berusia 7 tahun yang dirudapaksa kakek tirinya di Kubu Raya pertama kali dilaporkan pada 23 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, mengatakan pelapor saat itu merupakan kakak sepupu korban.
"Progres penanganan, kami setelah menerima Laporan, pelapor pada tanggal 20 Maret 2023 pelapor mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi."
"Berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan Laporan tersebut karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," katanya, Rabu (3/1/2024), dilansir Tribun Pontianak.
Kendati kasus tersebut digantikan dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Heru mengatakan perbuatan rudapaksa itu telah terjadi.
"Dari hasil pemeriksaan, terlapor ini melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali, pertama di rumah kosong sebanyak dua kali, lalu satu kali di rumah kosong lainnya," ujarnya.
Dalam penyelidikan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi hingga visum terhadap korban.
Ia menjelaskan yang menjadi dasar pihaknya melakukan SP3 terhadap kasus ini yakni pelapor memohon mencabut laporan polisi karena pelapor berada di luar negeri.
Lalu, orang tua korban tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan informasi juga berada di luar negeri.
Kemudian, atas dasar pelaku sudah berusia lanjut yakni 62 tahun dan sering sakit-sakitan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Akhir Kasus Kakek Rudapaksa Cucu Tiri Berusia 7 Tahun di Kubu Raya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)