TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra.
Sementara rekannya Bripka RP ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari dan sanksi demosi 3 tahun.
Diketahui peristiwa penembakan itu terjadi di Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023).
Akibat penembakan itu, empat nelayan jadi korban, dua di antaranya tewas, yakni Maco dan Putra.
Baca juga: Korban Tewas akibat Penembakan Oknum Polairud Bertambah, Putra Sempat Bicara Ngawur Pasca Operasi
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari hasil sidang kode etik, Bripka A dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sementara Bripka RP divonis penempatan khusus selama 30 hari dan tiga tahun demosi," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (12/1/2024).
Ferry mengatakan vonis yang diberikan setelah pertimbangan majelis sidang kode etik memutuskan kedua anggota tersebut melanggar SOP penggunaan senjata api.
Berdasarkan pengakuan Bripka A, ia melakukan penembakan karena ingin membela diri.
"Namun yang bersangkutan melanggar SOP patroli karena melakukan penembakan, dan itu tidak sesuai SOP," ucapnya.
Ferry menambahkan, Polda Sultra akan memproses tindak pidana penembakan jika ada laporan dari pihak keluarga.
"Untuk pidana umumnya silakan dilaporkan, tinggal kita lihat rekomendasi dari pimpinan sidang," ucap Kombes Pol Ferry Walintukan.
Baca juga: Satu dari 4 Nelayan Tewas Ditembak Polairud, Polisi Sebut Mereka Sempat Dikeroyok, 2 Oknum Diperiksa
Kronologis Penembakan terhadap 4 Nelayan
Mengutip TribunnewsSultra.com, insiden penembakan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.15 Wita.
Saat itu keempat nelayan, Maco, Putra, Ucok, dan Alung pergi mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.
Baru sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang mereka tumpangi tiba-tiba diadang oleh polisi dari Polairud Polda Sultra.