Meski begitu, jika sudah ada kesepakatan damai pihak keluarga nelayan dengan polisi, maka kuasa hukum menghargai keputusan tersebut.
"Karena dalam kasus ini pihak keluarga korban yang punya kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana, tapi menyelesaikan secara retorative justice,"ujarnya.
"Dengan kesepakatan itu juga, kita sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum berhenti untuk memberikan advokasi," tutur Oldi.
Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Persilakan Keluarga Nelayan Jika Mau Melaporkan Tindak Pidana Penembakan Oknum Polairud