Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) Maluku dan Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka pemukulan wartawan TribunAmbon yang bernama Jenderal Louis, Senin (16/1/2024).
Polisi melakukan penetapan status tersangka setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Termasuk, adanya dua alat bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskan Marthin, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024 lalu.
“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari, hingga 2 Februari 2024," tambahnya.
Ia menambahkan, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.
Kronologi
Jenderal, seorang wartawan Tribun Ambon mengalami tindak kekerasan saat melakukan peliputan truk bermuatan beras Bulog tergelincir di tanjakan menuju Gudang Beras Bulog (GBB) Halong, milik Perum Bulog Drive Maluku, Maluku Utara, Kawasan Galala Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Jendral melakukan peliputan di tempat kejadian perkara pada pukul 12.20 WIT. Sesuai dengan tugasnya sebagai seorang wartawan, dia melakukan pengambilan gambar berupa video terkait peristiwa tersebut.
Kemudian, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) cabang Maluku, Maluku Utara Johar Isnain justru tak terima ketika Jenderal melakukan pengambilan video.
"Saya yang berada di lokasi kejadian kemudian menjalankan tugas pel