News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Dikira Korban Begal, Pria yang Tewas di Karawang Ternyata Dibunuh Orang Suruhan Istri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dia lah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut.

Dari bukti-bukti tersebut, Hadicaksono mengatakan, Ossy dan Pandu tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa telah terlibat dalam pembunuhan terhadap Arif.

Di sisi lain, saat ini, polisi masih memburu eksekutor berinisial RZ yang masih buron.

Motif: Diselingkuhi hingga Tak Dinafkahi

Hadicaksono mengungkapkan, Ossy sampai tega merencanakan untuk membunuh Arif lantaran diselingkuhi hingga tak dinafkahi selama menjadi istri korban.

Alhasil, imbuhnya, Ossy memendam sakit hati terhadap korban.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku, " katanya.

Selain Arif, Hadicaksono mengatakan, pelaku pun ternyata juga sama-sama memiliki selingkuhan.

Kemudian, motif lainnya adalah soal harta yang ingin dikuasai korban.

Baca juga: Tiga Orang Luka Pascabentrok 2 Ormas di Kabupaten Karawang, Polisi Beberkan Kondisi Terkini

Adapun kesepakatannya, kata Hadicaksono, adalah harta akan menjadi milik Arif jika mereka bercerai.

Namun, jika Arif meninggal dunia, maka Ossy akan menjadi pewaris harta tersebut.

"Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati, " kata dia.

Akibat perbuatannya, Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Begini Cara Polisi Bongkar Kepalsuan Istri Jahat Dalang Pembunuhan Suaminya yang Karyawan Toyota" dan "Selingkuhan Ossy Turut Diperiksa Polisi, Ossy Bunuh Karyawan Toyota Karena Warisan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini