Dua tersangka sebelumnya ditangkap Rabu (20/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan setelah mendapatkan laporan tentang peristiwa tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Lalu, pada Rabu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita berhasil mengamankan dua orang yang kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," kata AKP Fitrayadi, Kamis (21/12/2023).
Motif Penganiayaan
Motif penganiayaan berujung penikaman keduanya diketahui usai pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku.
Sebelumnya, dua pemuda menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (19/12/2023) dini hari.
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami beberapa luka di bagian punggung.
Belakangan FA (23), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, salah satu korban meninggal dunia.
FA tewas usai dirawat di RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/12/2023).
Ia merupakan salah satu pengunjung warung makan sari laut.
"Pasien ruang Edelweis atas nama inisial F dengan diagnosa post luka tusuk dan post pemasangan WSD dinyatakan meninggal pukul 21.43 Wita," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (19/12/2023).
Sedangkan, satu korban yang mengalami luka tikam yakni FI (23) warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekaligus karyawan salah satu rumah makan ayam bakar.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitryadi mengatakan kedua pelaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan teriakan FI.
"Para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh Korban FI," ujarnya.
Kronologis Penikaman
Peristiwa penikaman ini terjadi Selasa (19/12/2023) saat korban berinisial F sedang beres-beres usai menjaga Rumah Makan Taliwang.