News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Lagi Pelaku Penikaman yang Tewaskan Seorang Korban Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Sudah Ditahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari, Selasa (16/1/2024). Total 3 pelaku yang berhasil diringkus polisi.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari, Selasa (16/1/2024).

Total 3 pelaku yang berhasil diringkus polisi.

Dua pelaku sebelumnya, DD (20) dan JTW (21) diringkus Rabu (20/12/2023) atau sehari usai kejadian.

Kini mereka telah ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pekerja Rumah Makan Korban Penikaman OTK di Kendari Tewas

Peristiwa penikaman terjadi Selasa (19/12/2023) dini hari di Kota Kendari.

Akibat penikaman itu, salah seorang korban, FA (23), warga Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra meninggal dunia.

Korban meninggal setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Korban adalah salah satu pengunjung warung makan sari laut.

Sementara, seorang korban lainnya, FI (23) menderita luka tikam.

FI karyawan salah satu rumah makan ayam bakar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan gunting.

"Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali," ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Usai melakukan penikaman tersebut, M kemudian melarikan diri ke Wawotobi, Kabupaten Konawe hingga ditangkap Tim Buser 77 di tempat pelariannya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penikaman di Palembang, Bunuh Pacar Mantan Istri karena Cemburu, Baru 4 Bulan Pisah

Penangkapan 2 Pelaku

Sebelumnya dua tersangka kasus penikaman yang menewaskan F ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka adalah DD (20) warga Kecamatan Kadia serta JTW (21) warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini