News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Konawe

2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terbakar saat amankan demo di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu kerukunan keluarga pada Senin (15/01/2023) sekitar pukul 09.45 wita.

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami luka bakar saat bertugas mengamankan demo di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).

Kedua anggota polisi yang bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terkena api dari ban yang dibakar massa.

Sebanyak 11 peserta demo sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.

Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.

BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.

Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.

Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP. 

Baca juga: Awal Mula Kasat Binmas Polres Konawe & Aiptu Amin Terbakar saat Amankan Demo, Bagaimana Kondisinya?

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.

Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Iptu Patria mengatakan demo yang terjadi di Kantor Bupati Konawe berakhir ricuh.

Para peserta demo sudah menyiapkan ban bekas untuk dibakar.

"Saat itu, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar." 

Baca juga: Sebelum Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati, Kasat Binmas Polres Konawe Jadi Pembina Upacara

"Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh Akbar," sambungnya.

Para peserta demo tidak mendengar imbauan dari petugas kepolisian dan tetap melakukan pembakaran ban.

Aksi bakar ban yang digelindingkan ke arah gerbang mengakibatkan dua personel mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan.

"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 yang diduga terkait dengan insiden pembakaran ban bekas tersebut," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini