Atas kejadian tersebut, Polres Konawe menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," ujar Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, empat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka SD (22) berperan sebagai peserta aksi yang mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan bensin.
Lalu, HD (38), merupakan penanggung jawab aksi dan memerintahkan untuk membawa ban bekas serta bensin saat demo.
Kemudian, BD (28), sebagai orator dan mengarahkan massa agar melakukan pembakaran ban.
Terakhir, RN (28), berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari pihak penyidik melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi tadi malam atau Selasa (16/1/2024), keempat tersangka ini kami titip di Rutan Polda Sultra," terang Sigit, Rabu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Dua Anggota Polisi Terbakar Saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa/Sugi Hartono)